Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas

Kompas.com - 03/11/2015, 18:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis bebas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Kabupaten Demak, Budhi Ahmadi, terdakwa korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2010 hingga 2012, Selasa (3/11/2015) sore.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin R Sudjono dan dibantu hakim Gatot Susanto serta hakim ad hoc Kalimatul Jumro.

"Ternyata keadilan masih ada di pengadilan," kata pria yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak itu setelah putusan,.

Setelah hakim menyatakan bebas, dia pun melakukan sujud syukur atas putusan hakim tersebut. Aksi sujud dilakukan di hadapan majelis hakim.

Hakim sepakat bahwa terdakwa Budhi tidak terbukti bersalah dalam kaitannya melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak masuk dalam ranah pidana korupsi, sehingga tak berhak untuk menjalani hukuman.

"Memerintahkan, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar hakim Alimin.

Dakwaan yang disangkakan padanya, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut menurut hakim tidak terpenuhi.

"Perbuatan terdakwa yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak masuk dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pada putusannya, terungkap fakta bahwa terdakwa menalangi dana Banpol yang berasal bantuan APBD Kabupaten Demak tersebut. Talangan itu diberikan lantaran dana bantuan belum cair.

Selain itu, dana talangan ternyata melebihi besaran kebutuhan anggaran untuk kegiatan partai. Kendati demikian, terdakwa dinilai bersalah karena melakukan mal administrasi. Dia tidak mencatat pengeluaran penggunaan dana tersebut secara benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com