PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, salah satu desa yang terletak Gunung Bromo, melarang warga desa itu menikah dini.
Para pemuda dan pemudi desa itu hanya diizinkan menikah jika setidaknya sudah menyelesaikan pendidian SMA.
Langkah itu diambil untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Probolinggo yang selama ini termasuk yang terendah di Jawa Timur.
Supoyo, tokoh adat Tengger mengatakan, di desanya salah satu syarat mmenikah harus lulus SMA.
“Pihak desa tidak akan merekemondasi remaja yang belum lulus SMA atau sederajat untuk menikah. Ini kesepakatan bersama warga desa,” katanya, Minggu (18/10/2015).
Menurut mantan Kepala Desa Ngadisari ini, aturan tersebut sudah berjalan di Sukapura kurang lebih selama 15 tahun, tepatnya sejak 2001.
“Kala itu saya masih menjabat sebagai kepala desa. Keputusan itu disepakati dan diterima masyarakat,” kata dia.
Keputusan ini menuai hasil. IPM Kecamatan Sukapura menjadi yang tertinggi dibanding 23 kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo.
“Program pemerintah yang mewajibkan belajar selama 12 tahun kita jalankan. Dengan seperti ini maka IPM kita naik,” dia menambahkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mendukung kebijakan pemerintah Desa Ngadisari itu.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan wujud kearifan lokal. Bukan tidak mungkin kearifan lokal di Ngadisari bisa diterapkan di desa lain.
“Selama masih bisa mensinergikan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kebijakan di Desa Ngadisari pasti kami dukung. Toh, ini untuk meningkatkan IPM,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.