Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Istri Mantan Ketua MUI, Juga Bunuh Waria Kekasihnya

Kompas.com - 02/04/2015, 10:09 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Aminah Patabuga (61), terbilang sadis. Hanya karena alasan gaji dua harinya yang belum dibayar, Yamin Hippi (30) alias YH tega menghabisi nyawa Aminah yang adalah istri dari tokoh muslim terkemuka di Sulut yang juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulut Alm. KH. Fauzi Nurani. (Baca: Istri Mantan Ketua MUI Sulut Tewas Dirampok)

Berdasrkan pengusutan polisi, pelaku YH yang dulunya bekerja sebagai sopir becak motor (bentor) di Gorontalo ini ternyata adalah mantan narapida dengan kasus serupa di Gorontalo. YH sebelumnya pernah dipenjarakan karena telah membunuh seorang waria, kekasih gelapnya.

Waktu itu kekasih gelap YH meminta untuk berhubungan seks dengan YH. Namun, karena terus memaksa, YH lalu menghabisi nyawa warianya di atas bentor miliknya. YH yang adalah warga Desa Luwo'o, Talaga Jaya, Gorontalo ini kemudian harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Oktober 2014 silam.

Anak perempuan korban Rahmawati Fauzi saat dimintai keterangan di Ruang Penyidik Polresta Manado menjelaskan, YH muncul di rumah mereka pada Desember 2014. Korban beserta keluarganya tidak mengetahui asal-usul YH, tapi kemudian mempekerjakan YH di rumah mereka.

"Saya awalnya tidak curiga dengannya. Ia datang berulang kali di rumah dan meminta untuk bekerja. Ibu yang merasa kasihan akhirnya mempekerjakan dia. Tidak disangka ia membunuh Ibu dan juga perbuatan tersebut sudah kali kedua dia lakukan," rintih Rahmawati sambil berurai air mata.

YH saat ini dalam penahanan Polresta Manado setelah ditangkap oleh Polsek Mapanget pada Rabu (1/4/2014) malam, di depan pintu keluar Bandara Sam Ratulangi setelah sebelumnya mencoba melarikan diri ke Kota Bitung.

Dia telah menjual sebagian hasil curian dari rumah korban. Salah satunya Laptop merk Toshiba milik anak korban yang dijualnya seharga Rp 450.000.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Dewa Made Palguna menjelaskan, berdasarkan dugaan sementara, pelaku hanya sendiri dalam menjalankan aksinya dan dalam keadaan sadar tidak terpengaruh dengan minuman alkohol maupun obat-obatan terlarang.

"Sudah kami interogasi, dia mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa terpengaruh dengan minuman keras maupun obat-obatan. Kami juga sementara mendalami kasus ini, apakah akan dijerat juga dengan pasal perencanaan pembunuhan atau tidak. Tapi sementara pelaku terjerat Pasal 338 tentang kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dan pembunuhan," kata Palguna, Kamis (2/4/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, Aminah ditemukan meregang nyawa di rumah mereka oleh anaknya saat pulang kerja pada Rabu (1/4/2015) malam kemarin. Dugaan tersangka langsung mengarah ke YH yang ditangkap beberapa jam kemudian. Kasus ini mengheboh warga Manado karena korban dikenal sangat dekat dengan warga. (Baca: Pembunuh Istri Mantan Ketua MUI Sulut Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com