Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Istri Mantan Ketua MUI Sulut Ditangkap

Kompas.com - 02/04/2015, 09:11 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Polisi bergerak cepat mengejar pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap Aminah Patabuga (61) yang adalah istri mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut Alm H KH Fauzi Nurani, yang terjadi pada Rabu (1/4/2015) malam.

Tersangka Yamin Hippi (30) alias YH ditangkap aparat Polsek Mapanget saat berusaha melarikan diri di Bandara Sam Ratulangi Manado. Juga ikut diamankan bersama YH sebuah mobil Honda Jazz berwarna hitam dengan nomor polisi DB 4422 milik korban.

YH kemudian digiring ke Mapolresta Manado. Saat diwawancarai di ruangan Resmob Polresta Manado, pelaku mengatakan, ia tega membunuh korban yang adalah majikannya sendiri lantaran korban belum membayar gajinya, selama dua hari saat bekerja di rumah korban.

YH mengaku membunuh korban sekitar pukul 09.05 wita. Dia menggunakan sebuah martil dan memukul rahang dan leher korban hingga korban tewas tersungkur di dalam rumah. YH kemudian mengobrak-abrik kamar korban dan berhasil membawa uang jutaan rupiah dari kamar korban dan sejumlah perhiasan emas seperti gelang, kalung, dan anting-anting.

Beberapa barang elektronik seperti laptop, dan dua buah smartphone ikut pula digasak. Seorang saksi mata Ansela Sumendap yang sehari-harinya juga bekerja di rumah korban menuturkan bahwa tersangka YH mulai bekerja di kediaman korban sejak Desember 2014.

Ela memperkirakan bahwa korban telah selesai merampok pada pukul 10.30 WITA. Sebab, dia sempat melihat mobil Honda Jazz Hitam milik korban melaju kencang mengarah ke Sindulang. "Setengah 10 saya lihat mobil itu melaju sangat kencang menembus kemacetan, saya pikir yang sedang membawa mobil adalah anak laki-laki Oma Aminah," tutur Ela.

Ela yang berkali-kali mendatangi rumah korban sejak pagi hingga siang hari mendapati pintu rumah korban terkunci dan mobil tidak berada di halaman rumah. Ia menyangka majikannya sedang keluar rumah.

Pada pukul 18.30 Wita, Ela bersama anak perempuan korban Rahmawati Fauzi yang saat itu baru pulang kerja dari Tondano mulai curiga dengan keadaan rumah. Ela kemudian mencoba mengintip ruangan melalui jendela kamar dan menyaksikan kamar porak-poranda.

Rahmawati langsung menuju pintu belakang dan mendobrak masuk ke dalam rumah, saat itu Rahmawati lansung berteriak histeris karena mendapati Ibunya sudah tewas terkapar bersimbah darah dan dikerumuni semut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan pembunuhan. "Pasal 338 tentang pembunuhan berat, dan 365 Ayat 3 tentang pencurian dan pembunuhan, namun kasus ini sedang kami dalami, apakah nantinya juga tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak," ujar Palguna, Kamis (2/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com