"Aksi untuk menyampaikan aspirasi tentang rencana penutupan Dolly itu bagus, nanti usulannya akan saya sampaikan ke Pemkot Surabaya, karena pelaksana teknisnya bukan kami," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini saat akan menerima perwakilan aksi buruh di Gedung Negara Grahadi, Kamis (1/5/2014).
Perda 7 Tahun 1999 tentang larangan memanfaatkan bangunan untuk semua jenis praktik prostitusi, kata Soekarwo, adalah dasar hukum yang paling tepat untuk menutup lokalisasi prostitusi.
"Karena ini niat bagus dari Pemkot, kami Pemprov sebagai kepanjangan pemerintah pusat harus mendukung," ujarnya.
Seperti diberitakan, aksi buruh hari ini tidak hanya dilakukan oleh buruh yang bekerja di sektor industri. Sekitar 500 pekerja Dolly juga turut bergabung menggelar aksi dengan tuntutan menolak rencana penutupan lokalisasi prostitusi Dolly pada 19 Juni mendatang.
Penutupan lokalisasi prostitusi Dolly adalah aksi penutupan terakhir yang dilakukan Pemkot Surabaya, dari empat lokalisasi lainnya yang sudah lebih dahulu ditutup. Penutupan lokalisasi prostitusi Dolly sengaja diakhiri karena permasalahan sosial di sana lebih kompleks daripada lokalisasi prostitusi lainnya di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.