Mantan Wali Kota Kupang periode 2007-2012, Daniel Adoe menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang senilai Rp 2,6 miliar, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (10/12/2013) pagi. Adoe diperiksa oleh jaksa penyidik, kurang lebih delapan jam yakni sejak pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
Ini adalah pemeriksaan Adoe yang kedua kalinya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Adoe diduga menganjurkan dan mempengaruhi panitia tender pengadaan buku tersebut guna memenangkan rekanan tertentu. Akibat dugaan korupsi itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.
Untuk diketahui, Adoe ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatannya. Salah satunya, berita acara penyerahan buku yang menyebutkan seluruh buku yang diadakan lewat proyek ini sudah diserahkan ke seluruh sekolah. Tetapi anehnya, setelah diperiksa, ternyata tidak ditemukan buku-buku itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, ketika dihubungi secara terpisah mengatakan buku-buku yang ditenderkan tersebut fisiknya tidak ditemukan. “Bukunya tidak kelihatan itu. Kita masih terus lakukan pemeriksaan,” jelasnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.