Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Buku Ajar Solo ke Pengadilan

Kompas.com - 07/12/2009, 20:13 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi buku ajar di Kota Solo kini berlanjut ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solo, Senin (7/12) melimpahkan berkas perkara Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 Kota Solo, dengan terdakwa Drs Pradja Suminta SH MM dan Drs Amsori SH MPd.

Dalam perkara ini, Pradja selaku penanggung jawa proyek dan Amsori selaku pimpinan proyek, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek bantuan sarana pendidikan tahun anggaran 2003 Kota Solo, yang terkait dengan pengadaan buku serta alat peraga untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, senilai Rp 11 miliar.

Berkas perkara Pradja dan Amsori, dilimpahkan jaksa penuntut umum Y Sigit Kristanto, Senin siang, dan diterima Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto. Selain surat dakwaan, Sigit juga menyerahkan berkas perkara dan 13 bendel barang bukti berupa dokumen.

"Kedua terdakwa masih dalam status penahanan. Setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang penahanan selanjutnya di tangan pengadilan," ujar Sigit.

Sunarto menyatakan setelah pelimpahan diterima, berkas perkara diregister kemudian dilaporkan kepada Ketua PN Solo, kemudian Ketua PN Solo akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Pradja dan Amsori yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Solo akan dijerat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com