"Mestinya rujukan yang diberikan, ditujukan ke UGD karena kondisi bayi tersebut sudah kritis. Kami memberi pelayanan sesuai prosedur yang ada," katanya.
Bayi Naila adalah pasien yang ditolak petugas Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (31/10/2013). Dia meninggal karena terlambat mendapatkan perawatan. Bayi berusia dua bulan ini merupakan putri pasangan Mustari dan Nursia asal Dusun Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua.
Selain karena masalah rujukan, lanjut Rivai, pihak rumah sakit juga tidak mengetahui dan melihat kondisi bayi Naila saat didaftarkan oleh orangtuanya. Padahal, katanya, pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan bayi dan anak jika terlihat di dalam daftar antrean.
"Yang jelas, kami melayani pasien sesuai prosedur. Kemungkinan waktu dirawat di puskesmas, kondisi si bayi belum kritis sehingga dirujuknya ke Poli Anak," katanya.
Rivai membenarkan, tiap pasien yang menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) wajib menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk pelayanan kesehatan bayi, yang diwajibkan adalah menunjukkan surat keterangan lahir.
"Yang jelas, pihak kami sudah menjalankan pelayanan sesuai prosedur," katanya.
Diketahui, bayi bernama Naila meninggal pada Rabu kemarin di pangkuan ibunya di depan loket pendaftaran rumah sakit. Bayi malang itu meninggal saat sang ayah sedang berdebat dengan petugas rumah sakit lantaran ditolak dengan alasan berkas keterangan tanda lahir korban tidak lengkap. Naila didiagnosis sebagai pasien terduga gangguan pernapasan.
***
Baca Juga: Ditolak di RS, Bayi Ini Meninggal di Depan Loket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.