Hal ini dikemukakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang, AKP Abdul Karim, kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (28/10/2013) sore tadi.
Karim menjelaskan, selain tujuh tersangka pelaku curanmor, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 21 unit motor dan kunci T yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Dalam dua hari terakhir, kita berhasil menangkap 7 pelaku, yang biasanya menggasak motor yang diparkir," katanya.
Karim menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus cuarnmor itu. Selain itu, pihaknya juga masih mengejar sejumlah pelaku lain yang namanya sudah dikantongi.
"Terungkapnya para pelaku berawal dari rekaman CCTV di salah satu lokasi tempat pelaku beraksi," jelasnya.
Pelaku yang saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Pinrang masing-masing bernama Akbar, Andika, Ishak, Iccang, Arif, Aba dan Romeo. "Salah satu tersangka berinisial An, masih di bawah umur," kata Karim lagi.
Dari pengakuan para tersangka, motor-motor hasil curian tersebut dijual di Palu, Sulawesi Tengah. "Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara An, salah satu pelaku mengaku terpaksa mencuri motor karena dililit utang. "Hasil penjualan motor (curian) saya pakai buat bayar utang. Sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.