Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bulan Menjabat, Bupati Cantik Ini Sudah Pecat 2 PNS

Kompas.com - 16/09/2013, 16:57 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com
 — Sejak dilantik menjadi Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Februari lalu, Tantri Hasan Aminuddin langsung memenuhi janjinya untuk meningkatkan disiplin PNS. Hasilnya, sejumlah PNS dipecat dan disanksi karena tidak disiplin dalam bekerja.

Pemberian sanksi itu pun menjadi pelajaran bagi PNS lainnya. Beberapa waktu lalu, Tantri memang mewanti-wanti PNS agar meningkatkan kedisiplinan. Selain karena menjadi contoh, PNS juga bertugas melayani masyarakat. Bagaimana bisa memberikan contoh bila sehari-hari bertindak nakal?

“PNS dalam bekerja bukan untuk dipuji, melainkan menampilkan kinerja terbaik dan diniati ibadah. Saya minta PNS menjaga etika dan akhlak. PNS mesti dicontoh oleh rakyat Kabupaten Probolinggo. Banyak masyarakat yang menilai PNS dengan pandangan negatif. Semoga pandangan negatif ini menjadi cambuk untuk berbenah. Kedisiplinan harus dijaga. Yang nakal, bakal berhadapan dengan sanksi,” tegas Tantri dalam sebuah apel.

Ancaman pemecatan oleh bupati cantik ini terhadap PNS pelanggar bukan hanya isapan jempol belaka. Mulai Januari-September 2013, setidaknya ada 2 PNS dipecat dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi. Menurut Inspektur Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, sesuai petunjuk Bupati, pihaknya melakukan tindakan tegas terkait kedisiplinan PNS, sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mereka mendapat sanksi ringan, sedang, dan berat.

Dia menambahkan, PP 53/2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru tersebut, pelanggaran PNS diakumulasikan. Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi), sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.

Soeparwiyono merinci, dari 11 PNS yang disanksi, 4 orang mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan 2 PNS mendapatkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji setahun dan penundaan kenaikan pangkat setahun. Adapun lima PNS mendapatkan sanksi berat, tiga di antaranya disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun dan 2 PNS lainnya dipecat.

“Mereka yang disanksi karena temuan Inspektorat yang melakukan sidak dan laporan dari atasan mereka. Atasan mereka menyampaikan langsung kepada Bupati. Sanksinya juga atas petunjuk Bupati sesuai PP 53/2010. Soal kedisiplinan PNS, Bupati tegas. Sesungguhnya, tingkat kesadaran kedisiplinan PNS sudah meningkat. Tahun kemarin, yang disanksi 15 orang, tahun ini hanya 11 orang,” katanya.

Gara-gara ketegasan itu, sejumlah PNS di lingkungan Sekretariat Pemkab Probolinggo mengaku mulai disiplin soal jam kerja. Misalnya, pegawai berinisial EV. Jika sebelumnya dia suka datang telat dan pulang awal, berkat PP 53/2010 yang mengatur bahwa pelanggaran PNS diakumulasikan, dirinya sudah mulai disiplin.

“Takut, Mas. Sanksinya ngeri (menakutkan). Mending saya tetap di kantor meski enggak ada kerjaan. Kalau dilaporkan ke atasan, bisa gawat. Ini pelajaran bagi PNS lain termasuk saya,” katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (16/9/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com