Di samping itu ada keterangan sejumlah saksi yang menguatkan bahwa telah terjadi pernikahan tanpa izin istri sah.
"Kesaksian sejumlah orang itu akan kami ajukan untuk dimintai keterangannya di Polda sesuai dengan proses perkembangan hukumnya," katanya.
Kabar pernikahan suami sah Lale, kata Saiful, bahkan diperoleh dari kerabatnya, tidak ada proses minta izin pada istri sah, sehingga Lale kecewa dan melaporkan Suhaili.
Tak terkait politik
Laporan Lale pada suaminya yang saat ini tengah mencalonkan diri bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai bacawagub NTB mendampingi Zulkieflimansyah dalam Pilkada NTB ditegaskan Saiful tidak ada kaitannya dengan urusan politik,
"Sampai saat ini tidak ada tekanan apa pun pada kami sebagai kuasa hukum termasuk laporan ini tidak ada tendensi politiknya."
"Kami melihat ini secara hukum, tidak ada yang menekan kami dengan bahasa apa pun," katanya.
Baca juga: Respons Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri soal Maju Pilkada NTB bersama Jubir Kemenlu
Ditanya apakah status Lale Laksmining merupakan istri kedua dari mantan Bupati Lombok Tengah, Saiful menegaskan pihaknya tidak mengetahui terkait status Lale sebagai istri pertama atau kedua.
"Yang jelas beliau adalah istri sah Suhaili berdasarkan buku nikah, agar tidak keliru, kami juga tidak mau terlalu jauh melihat apakah beliau ini istri pertama, kedua atau ketiga saya tidak mengkaji lebih jauh soal itu," kata Saiful.
Laporan ini menjadi sorotan setelah Lale melaporkan suaminya yang adalah Mantan Bupati Lombok Tengah sekaligus bacagub NTB yang akan maju di Pilgub 2024 bersama mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Saiful mengatakan upaya kuasa hukum mendampingi untuk membantu Lale mendapkan hak haknya sebagai perempuan, mengingat Suhaili adalah publik pigur yang semestinya memberikan contoh pada masyarakat.
Jika berkeinginan menikah lagi mestinya mengikuti aturan hukum yang harus dilewati, seperti meminta izin poligami, jika tidak dapat izin ada opsi lain seperti gugatan cerai pada istri sahnya.
Jika akte cerai terbit yang bersangkutan bisa menikah dengan siapa pun, sehingga hak-hak istri bisa terpenuhi.
"Jika seperti ini kan semaunya sendiri saja, jika mau ini dilakukan mau itu dilakukan, kan kasihan perempuan, kasihan istri-istri," jelasnya.
Baca juga: Akan Dampingi Eks Wagub Sitti Rohmi di Pilkada NTB, Bupati Sumbawa Barat: Kami Ada Kecocokan
Untuk pasal 279 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP, mengatur ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Meskipun demikian kasus ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan orang yang memiliki legal standing untuk itu yaitu istri sahnya, tidak bisa pihak lain.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, istri mantan Bupati Lombok Tengah yang selama ini mendampingi Suhaili selama dua periode bernama Baiq Irma Budiani. Ia mantan Ketua PKK Pemkab Lombok Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.