PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian telah meningkatkan status kasus wanita tewas terjatuh dari lantai 3 bangunan K-Gym Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncurojati mengatakan, hasil gelar perkara ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.
Baca juga: Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...
“Jadi hasil gelar perkara yang kami gelar ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” kata Antonius kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Menurut Antonius, dalam peristiwa tersebut, penyidik menemukan unsur kelalaian yang tertuang dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian.
Dalam pasal tersebut, disebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangkanya,” tegas Antonius.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FN (22) tewas usai terjatuh dari lantai 3 bangunan gym di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (18/6/2024) pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban bersama adik dan pacarnya pergi ke K-Gym.
“Pacar korban mengajaknya di lantai 2, namun korban ingin ke treadmill di lantai 3,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Kemudian, korban menggunakan salah satu treadmill. Sekitar 30 menit kemudian menggunakan treadmill tersebut, korban tampak memperlambat gerakannya dan hanya berjalan.
“Lalu korban tiba-tiba termundur hingga akhirnya jatuh melalui jendela,” terang Antonius.
Setelah terjatuh, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak untuk diberikan pertolongan pertama, namun korban sudah meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak Treadmill dan Jendela Hanya 60 Cm
“Hasil visum korban mengalami sejumlah luka memar atau lebam di sekitar wajah dan badan serta luka robek di kepala yang menyebabkan pendarahan,” ungkap Antonius.
Antonius menerangkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, tampak korban bersama sejumlah member gym lain menggunakan treadmill.
Posisi korban saat menggunakan treadmill membelakangi jendela yang terbuka. Tak berapa lama, korban terlihat termundur ke belakang dan jatuh melalui jendela.
Sementara itu, sejak insiden tersebut K-Gym telah menghentikan operasional selama 3 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.