Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur Ditahan

Kompas.com - 21/06/2024, 17:13 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - A serta BP selaku Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp 30 miliar pada Jumat (20/06/2024).

Setelah sempat tiga kali mangkir pemanggilan polisi hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya datang sendiri ke kantor Kejati Kalteng pada Kamis (20/6/2024). Mereka diperiksa mulai dari pukul 18.00 WIB hingga 23.30 WIB. 

Baca juga: Kejati Jatim Menyidik Dugaan Korupsi pada Proyek Kereta Api PT INKA di Kongo

Setelah diperiksa selama lebih dari lima jam, A dan BP langsung ditahan dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangkaraya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pemino Nainggolan mengatakan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah sempat mangkir dengan berbagai alasan.

"Memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dua alasan yakni subjektif dan objektif. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagaimana diketahui dimana yang bersangkutan sudah tiga kali kita dipanggil secara patut, tapi tidak datang," kata Douglas di kantor Kejati Kalteng, Kamis (20/06/2024)

"Tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," lanjutnya. 

Bahkan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya, salah satu tersangka yakni A sempat berteriak "penyidikan jahanam, melindungi orang lain".

Terkait hal tersebut, Douglas menegaskan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan.

"Fokus penanganan perkara ini kepada tataran pengguna, tataran pengucuran dana, merupakan hal yang biasa. Setiap Pemerintah Daerah boleh memberikan semacam hibah kepada instansi tertentu, tujuannya tentu untuk pengembangan instansi itu", kata Douglas.

"Perlu saya tegaskan disini, penyidikan ini transparan, rekan pers juga bisa melihat siapa yang datang, bisa mengikuti penanganan perkaranya, bisa langsung tanya kepada saya ataupun penyidik, sama sekali tidak ada yang ditutupi", tambah DouglasnKini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023. 

Adapun rinciannya, hibah tahun 2021 senilai Rp 3.264.278.165, hibah tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000, dan hibah tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000. 

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Lembudud Dijatuhi Hukuman Berbeda

Hibah tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan KONI. Salah satunya, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu juga digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga (PON) Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Namun, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyimpangan tersebut berupa penyaluran dana hibah kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain kedua tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa 50 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com