"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kilogram, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang," kata Didik.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Jadi 16 Orang, 2 Kritis
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Banten.
Dua orang mafia gas ditangkap pada saat penggerebekan pada 2 Mei 2024 inisial AS (34) dan AL (38) sebagai pemilik dan operator.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.