SERANG, KOMPAS.com-Seorang pemilik lapak pengoplos gas subsidi ke non-subsidi di Kota Cilegon, Banten inisial AS (34) dalam delapan bulan beroperasi dapat meraup keuntungan mencapai Rp 3 miliar.
AS dibantu AL (38) sebagai operator dalam sehari dapat mengoplos ratusan tabung gas dengan omset Rp13 juta per hari.
"Perhari keuntungan Rp 13 juta. Sehingga selama satu bulan Rp 390 juta. Beroperasi kurang lebih 8 bulan, total keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji di Cilegon, 2 Pelaku Ditangkap
Diungkapkan Didik, kegiatan pemindahan atau pemyuntikan isi tabung gas dari subsidi ukuran 3 kilogram ke non subsidi 5,5, 12 dan 50 kilogram dilakukan oleh empat orang karyawan.
Adapun cara memindahkan isi tabung menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi, sehingga dapat mengalir.
"Pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan mempermudah proses pemindahan," ujar Didik.
Dikatakan Didik, untuk tabung 12 kilogram membutuhkan 4 tabung 3 kilogram sedangkan tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung 3 kilogram.
Para pelaku, lanjut Didik, memperoleh gas melon dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang seharga Rp 22.000.
Baca juga: Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali
Untuk setiap tabung ukuran 12 kilogram hasil suntikan dijual dengan harga Rp 200.000 atau di bawah harga pasaran yakni Rp 220.000.
Sedangkan untuk tabung 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp 750.000, atau lebih murah dari harga pasar Rp 1 juta.
Meski di bawah harga pasaran, selisih modal dengan harga jual per tabung masih cuan.
Contohnya tabung 12 kilogram hanya membutuhkan modal Rp 88.000, dijual Rp 200.000.
Baca juga: Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank
Pelaku pun mendapatkan keuntungan Rp 112.000 setiap tabung yang dijual ke wilayah Serang dan Cilegon.
Lebih besar lagi untuk tabung ukuran 50 kilogram, karena pelaku hanya butuh modal Rp 374.000, dijual Rp 750.000.
Dari setiap tabung 50 kilogram hasil suntikan dari gas subsidi, pelaku mendapatkan untung atau selisih modal Rp 376.000.
"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kilogram, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang," kata Didik.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Jadi 16 Orang, 2 Kritis
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Banten.
Dua orang mafia gas ditangkap pada saat penggerebekan pada 2 Mei 2024 inisial AS (34) dan AL (38) sebagai pemilik dan operator.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.