JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi menjamin penyelesaian permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.
Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa (18/6/2024) mengatakan, janji ini sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, sehingga di tahun ajaran baru gedung tersebut bisa kembali ditempati.
Baca juga: Puluhan Orangtua dan Murid SDN 212 Kota Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa
Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Jadi Asisten III dan Kabag Hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," kata Fahmi, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Fahmi mengatakan, selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini. "Tanggal 20 nanti rencananya," kata dia.
Fahmi juga menegaskan, sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk mengajukan peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.
Saat ini, kata dia, Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan ,untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.
Baca juga: Didemo Orangtua, Pemkot Jambi Janji Tindak Lanjuti Perkara di SDN 212
Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Para siswa lalu direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa obyek dengan perkara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Baca juga: Tuntut Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan, Wali Murid SDN 212 Kota Jambi Duduki Sekolah
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat obyek perkara bagian dari BMN, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengungkap pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.
Ia mengatakan, pembayaran ganti kerugian atas lahan itu juga sudah dianggarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.