Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Kompas.com - 18/06/2024, 20:23 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi menjamin penyelesaian permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.

Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa (18/6/2024) mengatakan, janji ini sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, sehingga di tahun ajaran baru gedung tersebut bisa kembali ditempati.

Baca juga: Puluhan Orangtua dan Murid SDN 212 Kota Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Jadi Asisten III dan Kabag Hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," kata Fahmi, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Fahmi mengatakan, selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini. "Tanggal 20 nanti rencananya," kata dia.

Fahmi juga menegaskan, sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk mengajukan peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.

Saat ini, kata dia, Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan ,untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.

Baca juga: Didemo Orangtua, Pemkot Jambi Janji Tindak Lanjuti Perkara di SDN 212

Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Para siswa lalu direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa obyek dengan perkara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Baca juga: Tuntut Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan, Wali Murid SDN 212 Kota Jambi Duduki Sekolah

Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat obyek perkara bagian dari BMN, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengungkap pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.

Ia mengatakan, pembayaran ganti kerugian atas lahan itu juga sudah dianggarkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Salah Gunakan Izin Tinggal untuk Ikuti Turnamen Futsal, WN Malaysia Dideportasi

Salah Gunakan Izin Tinggal untuk Ikuti Turnamen Futsal, WN Malaysia Dideportasi

Regional
PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

Regional
Kemampuan Pendanaan Ikut Jadi Pertimbangan Gerindra Cari Bacawalkot Salatiga

Kemampuan Pendanaan Ikut Jadi Pertimbangan Gerindra Cari Bacawalkot Salatiga

Regional
Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa

Cerita Sagil si Bocah SD Tinggi 2 Meter di Jambi, Sering Sulit Naik Angkot dan Diejek Raksasa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com