KOMPAS.com - Letda R, perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan ditangkap karena menggelapkan uang kesatuan yakni dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 sebesar Rp 876 juta.
Letda R disebut nekat menilap uang kesatuan lantaran kecanduan main judi online. Setelah diperiksa, dia pun langsung dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros pada Jumat (7/6/2024).
Aksi Letda R ketahuan ketika dirinya diminta untuk menyerahkan uang kesatuan tersebut. Namun saat diminta, dia tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Uang Simpanan BI Rp 1,5 Miliar untuk Main Judi Online
Lantaran menaruh curiga, pihak kesatuan pun melakukan pemeriksaan terhadap Letda R.
Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengaku telah menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk main judi online sejak Agustus 2023 silam.
Usai mengaku, dia berjanji akan mengganti uang tersebut.
Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus penggelapan uang kesatuan oleh Letda R tersebut.
Hendi menegaskan pelaku bakal dijatuhi sanksi akibat perbuatannya.
"Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran," ujar Hendi, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Saat Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Sleman Yogyakarta...
Kasus anggota TNI yang tererat judi online bukan yang pertama.
Seorang perwira TNI AL, Lettu Laut ED terjerat utang hingga Rp 819 juta akibat kecanduan judi online.
Dia pun ditemukan tewas akibat bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan dengan menggunakan senjata laras panjang pada 27 April 2024.
Selain itu prajurit dari kesatuan AD berinisial PSGI ditemuakn tewas di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
tugas piket dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Yonkes (Danyonkes) dan Komando Atas.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024 korban diduga meninggal dunia dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Korban juga diduga bunuh diri karena judi online.
Baca juga: Kostrad Periksa Prajurit yang Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi Online
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Hadi Tjahjanto meminta pimpinan TNI dan Polri untuk mengawasi anggota agar tidak terjerat judi online.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online,” kata Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.