Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Jejak Digital Pegi Setiawan Pada 2016 Diungkap | Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek

Kompas.com - 15/06/2024, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, menyiapkan bukti jejak digital Pegi dari akun media sosial Facebook Pegi.

Pihaknya ingin memperlihatkan bahwa Pegi berada di Bandung sejak 12 Agustus hingga 10 Desember 2016.

Selain itu, polisi berhasil menangkap suami istri yang menjalankan pabrik ekstasi di Medan, Sumatera Utara.

Pabrik ekstasi itu berlokasi di salah satu rumah toko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Area.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Jumat (14/6/2024).

1. Jejak digital Pegi Setiawan

Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh

Sugiyanti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, pelacakan dan pemberkasan jejak digital ini merupakan sikap perlawanan terhadap penyidik Polda Jawa Barat, saat melakukan pemeriksaan tambahan yang mendadak pada Rabu (12/6/2024).

Yanti, sapaan Sugiyanti, merasa kecewa lantaran penyidik terus menyudutkan dan mendesak Pegi mengaku telah membunuh Vina dan Eky.

Padahal, menurut dia, dasar yang digunakan penyidik sangatlah lemah dan tidak memiliki korelasi terhadap perkara ini.

"Penyidik hanya mengambil dan memotong percakapan Pegi bersama seseorang di tahun 2015 silam. Percakapan itu diarahkan penyidik, seakan-akan Pegi pelakunya, padahal itu sama sekali tidak memiliki korelasi terhadap kasus ini. Hanya upaya cocokologi penyidik saja," kata Yanti saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Penampakan ruko yang menjadi pabrik ekstasi di Medan. Ruko yang berada di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, itu digerebek polisi pada Selasa (11/6/2024).Tribun-Medan.com/Fredy Santoso Penampakan ruko yang menjadi pabrik ekstasi di Medan. Ruko yang berada di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, itu digerebek polisi pada Selasa (11/6/2024).

2. Pabrik ekstasi di Medan

Baca juga: Pabrik Ekstasi Medan Beroperasi di Ruko, Kamar Jadi Tempat Memasak

Pasangan suami istri ini berinisial HK dan DK ini memproduksi disebar ke sejumah tempat hiburan di Sumatera Utara dalam enam bulan terakhir.

"Tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik dan DK, yang membantu HK, istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Mukhti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya berinisial SS alias D (laki-laki), S (perempuan), AP (laki-laki) dan HD (perempuan).

SS merupakan pemesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP adalah kurir, dan HD pemesan ekstasi.

Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial R dan B. Mereka ditangkap secara tempat terpisah di Kota Medan dan Pematang Siantar.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

KUITANSI PEMBAYARAN: Keluarga korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua memperlihatkan kuitansi pembayaran pemulangan jenazah ke Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. KUITANSI PEMBAYARAN: Keluarga korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua memperlihatkan kuitansi pembayaran pemulangan jenazah ke Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

3. Keluarga korban KKB keluhkan biaya

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan KKB Papua Mengeluh, Harus Bayar Rp 58 Juta untuk Pulangkan Jenazah ke Sulsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com