MAGELANG, KOMPAS.com – Uang palsu senilai Rp 400 juta yang dicetak dari rumah produksi di Bandung, Jawa Barat dikabarkan beredar di Jawa Tengah (Jateng).
Uang palsu yang dibuat oleh Puguh Dewo itu terdiri atas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Tingkat kemiripan uang disebut hingga 70 persen.
Baca juga: Membongkar Fakta Pasangan Kekasih Cetak Uang Palsu Rp 400 Juta di Cimahi
Merespons hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran uang palsu.
“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Rifeld mengimbau, agar masyarakat segera melapor ke polisi bila mendapati uang palsu. Kemudian, duit ini jangan lantas digunakan untuk transaksi.
“Penggunaan atau pembelian uang palsu adalah kejahatan yang bisa dipidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP),” imbuhnya.
Diberitakan Kompas.com, Puguh memproduksi uang palsu di rumah kontrakannya Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp 400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. Bahkan uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.
Baca juga: Uang Palsu Rp 400 Juta dari Bandung Beredar di Jateng, Polisi Demak Pastikan Belum Ada Laporan
Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp50.000, Rp100.000 setengah jadi.
"Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024," kata Aldi.
Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.