KOMPAS.com - Polres Cimahi, Jawa Bawar berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial PG dan VA yang terlibat kasus pengedaran uang palsu.
Keduanya memproduksi uang palsu pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 demi mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku VA ditangkap di Taman Kartini, Jalan Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan VA, polisi mengamankan uang palsu Rp 1,5 juta.
"Ketika diamankan ditemukan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, kemudian tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini di rumah tersangka berinisial PG," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah
Saat menangkap PG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat untuk membuat uang palsu seperti laptop, printer, alat sablon serta alat lainnya.
Kepada polisi, PG mengaku memproduksi yang palsu itu sejak Januari 2024. Bahkan ia mengaku pernah mencetak uang sebanyak Rp 400 juta karena saat itu pesanan.
"Uang palsu itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah kepada pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ada Rumah Produksi Uang Palsu di Kota Bandung, Suami Istri Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sejoli di Cimahi Nekat Edarkan Uang Palsu Demi Keuntungan, Pernah Memproduksi Rp400 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.