KEBUMEN, KOMPAS.com – Mantan pegawai Bank BUMN berinisial IL ditangkap polisi lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu. Warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) itu mengedarkan uang palsu di warung sate.
"Untuk korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil. Penjual sate di Pasar Selang Kebumen,’’ kata Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan resminya Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura
Dia menjelaskan, pria 26 tahun tersebut setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membeli sate. Terakhir pada hari Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen.
Menurut La Ode, kejadian itu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail.
Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan Rp 100.000-an. Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim.
Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi IL mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban.
’’Tersangka sudah tiga 3 Kali Transaksi, pertama Mingu 14 April 2024, kedua tanggal 17, 19 April,’’ terangnya.
Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan Rp 100.000-an sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.
"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," jelas AKP La Ode Arwansyah
Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.
Cara ini pelaku dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.
Setelah tidak bekerja di bank BUMN, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di Bank beberapa waktu lalu. Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.