SIKKA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga berinisial YND dan FP atas dugaan kasus peredaran uang palsu.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/04/IV/2024/SPKT/Polres Solla/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 19 April 2024.
Baca juga: BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024
Susanto menerangkan, kasus ini terungkap ketika YND membeli rokok di sebuah kios yang terletak di Jalan Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat.
Setelah menerima rokok dari pemilik kios, YND membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Pelaku membeli di kios tersebut dua kali yakni 23 Maret 2024 dan 13 April 2024," ujar Susanto kepada Kompas.com di Maumere, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kota Malang Sasar Lansia Pedagang Kios Rokok
Pemilik kios kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka setelah melakukan pengecekan terhadap uang tersebut.
Aparat menangkap YND pada Kamis (18/4/2024).
Saat diinterogasi YND mengaku uang palsu tersebut ia peroleh dari FP. FP diketahui mencetak uang palsu di tempatnya bekerja.
Selanjutnya aparat langsung bergerak menangkap FP. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Sikka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Susanto menambahkan YND dan FP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juntco pasal 246 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.