SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang, Banten, mendalami dugaan peredaran uang palsu oleh PH (20), warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Senin (6/5/2024) mengatakan, petugas telah menyita barang bukti berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.
"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," kata Condro.
Awalnya, PH hendak membelanjakan uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli sebungkus rokok dan teh bersama rekannya di warung Madura.
Baca juga: 2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu
Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70.000, pelaku pergi meninggalkan warung Madura.
Namun belum jauh dia berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung, karena uang yang dibelanjakan diketahui palsu.
"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," kata Condro.
Petugas Polsek Kopo lalu datang ke lokasi. Dari penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 lainnya dari saku celana PH.
Sedangkan, tiga lembar pecahan yang sama ada di saku temannya. "Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024
Sementara itu, Kepala Polsek Kopo AKP Satibi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara cash on delivery (COD).
Jadi, PH mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi, tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," kata Satibi.
Rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi, karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu. "Tapi masih kami dalami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.