Penembakan juga menyasar sopir angkutan barang, pengendara di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya dan tukang sampah.
Korban ada yang mengalami lima luka di bagiah wajah, satu luka di pelipis kiri dan luka di bagian pinggang kanan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Surabaya Dikeluarkan dari Kampus
Polisi menyitalima senjata airsoft gun yang digunakan tiga tersangka menembak di wilayah Surabaya.
Selain lima pucuk senjata airsoft gun, juga ditemukan lima buah gas isi ulang, dua tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, satu kotak peluru plastik, dan dua bungkus peluru plastik.
"Kami juga sita mobil Toyota warna hitam bernopol N 999 BL yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Tersangka NBL mengaku mendapatkan senjata airsoft gun itu dari membeli di marketplace seharga Rp 5 juta.
Tersangka JLK mengaku membeli senjata airsoft gun dengan tukar tambah lampu mobil.
"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," ujarnya.
Ketiga tersangka mengaku melakukan aksi penembakan ini karena iseng dan terobsesi aksi karakter pada game online.
"Pelaku mengaku iseng dan terobsesi permainan pada game online," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Karena aksinya, empat orang yang tidak dikenal oleh pelaku mengalami luka akibat tembakan peluru karet senjata airsoft gun yang digunakan.
Baca juga: Terobsesi Game Online, Motif Pelaku Penembakan di Surabaya
NBL dan JLK berstatus mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Namun atas kejadian ini, keduanya sudah dikeluarkan dari kampus tersebut.
Perwakilan Humas UC Surabaya, Erlita Tantri membenarkan, kedua tersangka penembakan dengan airsoft gun, yakni NBL (20) dan JLK (19), merupakan mahasiswa kampus tersebut.
"Mahasiswa inisial NBL dan JLK yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, keduanya mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya," kata Erlita.
Saat ini, bagian komisi etik UC juga telah membahas dua mahasiswa tersebut. Akhirnya, mereka menetapkan para mahasiswa itu dikeluarkan dari kampus.
"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.