SOLO, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah masih menunggu surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Wakil Rektor II UNS, Muhtar mengatakan, belum ada petunjuk teknis terkait pembatalan menaikan UKT.
Namun, kata Muhtar, secara prinsip kampus UNS akan mengikuti pemerintah.
Baca juga: UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa
"Kita juga belum tahu teknisnya karena nantikan akan ada surat dari Dirjen Dikti ke PTN-PTN. Setelah itu baru kita tahu polanya seperti apa. Jadi prinsip kita mengikuti pemerintah," kata Muhtar dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Dengan pembatalan kenaikan UKT, kata dia, pemerintah harus memenuhi pembiyaan di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Konsekuensinya pemerintah memenuhi pembiayaan di masing-masing PTN. Sederhananya kan begitu," jelas dia.
"Jadi nanti kalau tidak dinaikkan berarti sama dengan pola tahun yang lalu. Di UNS sebenarnya sudah sama tahun yang lalu. Cuma dengan adanya Permendikbud Nomor 2 kita tambah satu kelompok, kelompok 9. Lha kelompok 9 besok ya ditiadakan," ungkap Muhtar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.
Baca juga: Pembatalan Kenaikan UKT, ITB Tunggu Arahan Lanjutan
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Mendikbudristek.
Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir banyak PTN terutama PTN BH menambah jumlah kelompok UKT. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Sehingga, nilai dari UKT bagi mahasiswa baru agak berbeda dari mahasiswa lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.