LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Aparat dari Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap JU pembunuh gajah, di sebuah rumah di Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim menyebutkan, gajah ditemukan mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah itu yakni JU,” kata Ibrahim dalam perbincangan per telepon, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie
Dia menyebutkan, JU sudah ditangkap sejak Selasa, 21 Mei 2024. “Jadi kami datangi lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan,” kata dia.
Setelah menangkap JU, polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan gading gajah yang telah dipotong.
Gading tersebut disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca juga: Dulu Jadi Korban Jerat, Gajah Fuja Lahirkan Bayi Betina
“Kami berangkat ke Aceh Barat, barang bukti ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan setempat."
"Barang bukti diamankan dua gading gajah serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam,” kata dia lagi.
JU dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku kini ditahan untuk proses hukum berikutnya,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.