Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Kompas.com - 07/05/2024, 15:43 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Payong Boli (APB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, penetapan APB sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Indra mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wakil bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Selain itu, penetapan tersebut juga didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara pada proyek tersebut senilai Rp 653.679.215,81," ujar Indra saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).

Sebelum menetapkan tersangka, kata Indra, tim penyidik memanggil APB sebagai saksi.

Namun dia tidak datang dan meminta pemeriksaan ditunda terlebih dahulu karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.

Indra menambahkan APB dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Baca juga: Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Regional
Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Regional
Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com