Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Kompas.com - 03/05/2024, 17:05 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Cyprianus ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 senilai Rp 670.441.464.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-21/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Cyprianus Roni Apollo Kapitan akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Larantuka, Kabupaten Flores Timur," kata Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Indra menjelaskan, penyidik menahan Cyprianus karena beberapa pertimbangan.

Di antaranya, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.

"Untuk perkembangan penanganan kasus nanti akan kami sampaikan," ujar dia.

Baca juga: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Wailebe terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2022.

Dalam pengaduan tersebut, warga melaporkan sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan keuangan oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp670.441.464," beber Indra.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com