BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, sekitar 10 orang telah dipanggil untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
"Masih unsur perangkat desa semua yang di Ketuwan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Bahkan, pihaknya juga sudah memanggil kepala desa setempat sebagai penanggungjawab penggunaan dana desa tersebut.
"Sudah dipanggil kemarin dan diperiksa," terang dia.
Nantinya, pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Termasuk jumlah uang yang diduga dikorupsi.
"Kan masih penyelidikan nanti kita koordinasi dengan APIP (inspektorat) mengenai hasil penyelidikan kami," katanya lagi.
Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Blora sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023.
Pasalnya di desa tersebut terdapat pembangunan lokasi wisata 'Ketuwan Park' yang terlihat mangkrak.
Padahal direncanakan tempat wisata tersebut bakal di-launching pada lebaran 2023, namun urung dilakukan karena sejumlah permasalahan.
Setelah ditelusuri, pihak desa diduga masih memiliki utang kepada pelaksana proyek hingga akhirnya pembangunan tempat wisata tersebut dihentikan dan mangkrak.
Baca juga: Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.