Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Cyprianus ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 senilai Rp 670.441.464.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-21/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Cyprianus Roni Apollo Kapitan akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Larantuka, Kabupaten Flores Timur," kata Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Indra menjelaskan, penyidik menahan Cyprianus karena beberapa pertimbangan.

Di antaranya, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.

"Untuk perkembangan penanganan kasus nanti akan kami sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Wailebe terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2022.

Dalam pengaduan tersebut, warga melaporkan sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan keuangan oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp670.441.464," beber Indra.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/170508478/korupsi-dana-desa-rp-670-juta-kades-di-flores-timur-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke