Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kompas.com - 03/05/2024, 15:24 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022.

"Hari ini bertempat di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, tim penyidik tindak pidana khusus cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan Kades Wailebe Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," ujar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Indra menerangkan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Wailebe terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2022.

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Kembali Meletus Pagi Ini

Dalam pengaduan tersebut, warga melaporkan sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana.

Tim penyidik kemudian melakukan pendalaman dan memanggil Cyprianus Roni Apollo Kapitan guna meminta keterangan.

Setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan ekspose perkara kasus tersebut.

Penyidik, kata Indra, berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka.

Hal tersebut juga didukung dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan keuangan Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado tahun anggaran 2018 s/d 2022 yang dibuat oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI/2023 tanggal 11 Desember 2023.

"Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, didapat total pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018-2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850. Dari dana tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp 670.441.464," beber Indra.

Baca juga: Diduga Cabuli Siswa SD, Remaja 17 Tahun di Flores Timur Ditahan

Indra menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com