Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menginap 3 Bulan di Hotel lalu Kabur Tanpa Bayar Tagihan, Pria di Flores Timur Ditangkap

Kompas.com - 08/04/2024, 14:38 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - AO (29), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan terhadap pemilik hotel di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dia ditangkap di kediamannya di Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

"Pelaku ditangkap Sabtu (6/4/2024). Dia terlibat kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M A La'a saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Warga Flores Timur Babak Belur Dianiaya 6 Wanita, Pelaku Sempat Kabur ke Lembata

Lasarus menerangkan, awalnya AO menginap di sebuah hotel di kota Larantuka lebih kurang tiga bulan.

Selama menginap, dia tidak membayar biaya penginapan, namun justru kabur secara diam-diam.

"Pelaku tinggal di Hotel Lestari Larantuka sejak November 2023 hingga Februari 2024," jelas dia.

Baca juga: Jaksa Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur

Akibatnya, pemilik hotel mengalami kerugian senilai Rp 25.830.000. Kasus dugaan penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota buru sergap (buser) Polres Flores Timur dikerahkan ke sejumlah lokasi untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

"Aparat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Lembata. Aparat kemudian berkoordinasi dengan aparat Polres Lembata untuk menangkap pelaku," papar dia.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Flores Timur dengan menggunakan kapal motor penyeberangan.

Lasarus menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pelaku terancam 4 tahun penjara karena melanggar pasal 370 KUHP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com