KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetor uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menyebutkan, uang pengganti itu sebesar Rp 884.130.000.
"Penyetoran uang pengganti ke kas negara melalui Bank BRI," kata Cornelis saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara
Dijelaskan, setoran uang pengganti itu menindaklanjuti putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 25 Maret 2024 atas nama terpidana Yohanes Kia Doni (YKD).
Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-18/N.3.16./Fu.1/04/2024 tanggal 3 April 2024.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 25 Maret 2024 atas nama terpidana Christianus Sunur (CS).
Kemudian, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor PRINT-19/N.3.16./Fu.1/04/2024 tanggal 03 April 2024.
"Uang pengganti yang disetor ke kas negara berasal dari dua tersangka yakni YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020.
Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.
Dalam kasus ini jaksa menetapkan tiga tersangka yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.