Salin Artikel

Menginap 3 Bulan di Hotel lalu Kabur Tanpa Bayar Tagihan, Pria di Flores Timur Ditangkap

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - AO (29), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan terhadap pemilik hotel di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dia ditangkap di kediamannya di Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

"Pelaku ditangkap Sabtu (6/4/2024). Dia terlibat kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M A La'a saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Lasarus menerangkan, awalnya AO menginap di sebuah hotel di kota Larantuka lebih kurang tiga bulan.

Selama menginap, dia tidak membayar biaya penginapan, namun justru kabur secara diam-diam.

"Pelaku tinggal di Hotel Lestari Larantuka sejak November 2023 hingga Februari 2024," jelas dia.

Akibatnya, pemilik hotel mengalami kerugian senilai Rp 25.830.000. Kasus dugaan penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota buru sergap (buser) Polres Flores Timur dikerahkan ke sejumlah lokasi untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

"Aparat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Lembata. Aparat kemudian berkoordinasi dengan aparat Polres Lembata untuk menangkap pelaku," papar dia.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Flores Timur dengan menggunakan kapal motor penyeberangan.

Lasarus menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pelaku terancam 4 tahun penjara karena melanggar pasal 370 KUHP," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/143851778/menginap-3-bulan-di-hotel-lalu-kabur-tanpa-bayar-tagihan-pria-di-flores

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke