Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Kompas.com - 03/05/2024, 15:01 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menahan mantan bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, atas kasus dugaan korupsi pembangunan hotel, Jumat (3/5/2024).

Sukarmis adalah ayah dari Andi Putra yang juga menjabat Bupati Kuansing pada Juni-Oktober 2021.

Andi hanya menjabat 4 bulan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021, atas kasus dugaan suap pengurusan izin perkebunan sawit. Ia divonis inkrah 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Januari 2024, Andi Putra mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Setelah sang anak keluar dari penjara, kini ayahnya, Sukarmis yang dijebloskan ke jeruji besi.

Penahanan Sukarmis berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Bebas Bersyarat

"Hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap S (Sukarmis) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat siang.

Bambang menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sekitar Rp 22,6 miliar.

"Perhitungan keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar Rp 22.637.294.608,00," sebut Bambang.

Selanjutnya, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Penyidik menahan Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, selama 20 hari ke depan terhitung 3-22 Mei 2024.

"Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP)," kata Bambang.

Sukarmis dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com