Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Tak Direstui, Petani Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Berusia 14 Tahun ke Tarakan

Kompas.com - 29/04/2024, 11:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, memburu seorang petani bernama DD (24), setelah dilaporkan melarikan anak gadis berusia 14 tahun, ke Kota Tarakan.

Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi mengatakan, DD memacari gadis belia dan berniat menikahi kekasihnya.

Baca juga: Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

‘’Hubungan tersebut tidak direstui orangtua Si gadis, mengingat putrinya masih di bawah umur, dan masih pelajar SMP,’’ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Karyadi mengatakan, antara pelaku dan korban, menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2023.

Pelaku terus berjanji untuk menikahi korban. Pelaku juga bersedia mencukupi segala kebutuhan si bocah, jika keduanya sudah menikah nantinya.

Akan tetapi, niat tersebut terhalang restu orangtua si gadis, yang membuat pelaku akhirnya nekat melarikan pacarnya.

‘’Ibu korban menelfon suaminya yang sedang bekerja, pada Rabu 17 April 2024. Mengabarkan putri mereka dibawa pergi DD. Korban dijemput menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan ibunya,’’tuturnya.

Ayah korban, langsung bergegas pulang, dan membuat laporan ke Polisi.

Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya polisi menemukan lokasi korban, yang ternyata berada di Kota Tarakan.

Pelaku dan korban, berhasil diamankan saat berada di sebuah ruko di Jalan Pasar Guser RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’kata Karyadi.

Keduanya, akhirnya dibawa kembali ke Nunukan. DD diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Warga Bandung Tewas Dibacok Begal di Gunung Putri Bogor, Sepeda Motornya Dibawa Kabur

Sementara korban, menjalani visum et repertum. Polisi juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk penanganan korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, masing masing, baju daster, celana pendek dan celana short korban warna hitam.

‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com