Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma untuk Judi "Online", Honor KPPS yang Dibawa Kabur Dipakai Pelaku Bayar Utang

Kompas.com - 20/02/2024, 07:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Ada fakta baru dalam kasus honor KPPS dibawa kabur oleh Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Uang sebesar Rp 115 juta, yang seharusnya digunakan untuk honor 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, tak hanya dipakai pelaku untuk judi online.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, pria berinisial MH (21) itu juga memakai honor KPPS untuk membayar utang Rp 500.000 kepada temannya.

Baca juga: Bendahara PPS Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi

Tak cuma itu, MH juga memakai uang tersebut untuk hal-hal lain, yakni aplikasi MiChat Rp 4,5 juta; bayar kamar hotel Rp 1 juta; membayar laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian; kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta; serta membayar uang makan petugas KPPS sekitar Rp 10,5 juta.

Adapun untuk judi online, pelaku menghabiskan uang Rp 78,6 juta.

"Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta," ujar Riza, Senin (19/2/2024), dikutip dari Antara.

Sehingga, uang yang semula berjumlah Rp 115.154.500, hanya tersisa sekitar Rp 17 jutaan.

"Kami cocokkan dengan data, klop dengan Rp 115 juta sekian itu," ucapnya, dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Curhat Anggota KPPS, 24 Jam Kerja, Honor Malah Dipakai Judi oleh Bendahara PPS

Hukuman pelaku


Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Riza.

Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait perjudian terhadap tersangka.

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com