Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Kompas.com - 19/04/2024, 16:11 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis. Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.

‘’Sebakis ini wilayah cukup terisolir. Jadi dipastikan asal batu batu proyek apa pun, termasuk proyek pemerintah, semua menggunakan batu gunung dari penambangan ilegal ini,’’kata Andre.

ST menjual satu rit batu gunung seharga Rp 700.000. Dalam setiap rit, ST mengaku meraup untung Rp 200.000.

ST, menyewa ekskavator dan truk untuk melakukan aksinya. Biaya sewa ekskavator sebesar Rp 300.000. Sedangkan biaya sewa truk Rp 200.000.

‘’Dikalikan saja jumlah keuntungannya. Dalam satu rit atau 4 kubik, untungnya Rp 200.000. Dalam sehari, berapa kali angkut truknya,’’kata Andre.

Baca juga: 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Tidak Ditahan

Dari pantauan Polisi di lapangan, luas areal gunung yang sudah ditambang batunya sekitar 2 hektar.

‘’Itu dia gali dari bawah batunya. Jadi kalau mencapai dua hektar ya sudah cukup luas areanya. Dan itu berpotensi membahayakan lingkungan juga. Kita sudah pasang police line di lokasi penambangan ST,’’lanjut Andre.

Sementara LJ, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau.

Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.

‘’Kedua penambang illegal ini berani menjajakan hasil tambang ilegalnya melalui media sosial, dan sempat ramai juga karena itu penambangan di areal transmigrasi,’’kata Andre.

Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com