LAMPUNG, KOMPAS.com - Penipuan yang dialami warga Lampung Tengah terungkap setelah korban dimaki-maki pelaku saat menagih barang belanjaannya.
Korban mengalami penipuan pembelian sembako mencapai Rp 45 juta.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Rabu (17/4/2024) kemarin.
Baca juga: Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung
Ketika itu korban bernama Evita (28) datang ke rumah pelaku MR (30) yang merupakan tetangga satu kampung.
"Korban hendak menagih barang belanjaan sembako kepada pelaku," kata Kapolsek Way Pengubuan, Inspektur Satu (Iptu) Andi M Putra saat dihubungi via telepon, Jumat (19/4/2024).
Andi mengatakan, korban dan pelaku sempat beberapa kali berbisnis sembako. Pelaku MR bertugas membelikan sembako menggunakan uang korban.
Baca juga: Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti
Bisnis terakhir yang menjadi kasus ini terjadi pada 15 Januari 2024. Saat itu korban memberikan uang sebesar Rp 45 juta
Korban sempat curiga dengan gelagat pelaku dalam beberapa kali pembelian sebelumnya. Ketika dia merekam video momen serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran.
Kecurigaan korban terbukti, hingga waktu yang ditentukan, pelaku hanya memberikan 29 karung beras dari total uang yang telah diterimanya.
Korban sempat menagih baik-baik terkait kekurangan barang hasil pembelian. Bahkan berusaha menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Namun pelaku justru marah dan memaki-maki korban sambil membantah dia menggelapkan uang belanja itu.
Tetangga yang mendengar keributan itu pun akhirnya mengetahui kasus tersebut dan melerai keduanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Pengubuan.
"Kita sudah amankan pelaku dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hukuman pidana 4 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.