Salin Artikel

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sudah melimpahkan berkas dugaan penambangan illegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, ke Kejaksaan Negeri Nunukan atau P19.

Dengan demikian, langkah eksekusi terhadap dua tersangka penambang batu gunung dan pasir ilegal, ST dan LJ, akan segera dieksekusi dan masuk proses persidangan.

‘’Berkasnya sudah P19, dan kedua tersangka akan segera kita eksekusi,’’ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Andre Azmi Azhari, Jumat (19/4/2024).

Dua pelaku penambang illegal di areal transmigrasi SP 5 Sebakis, ST dan LJ, ditetapkan tersangka pada awal Februari 2024.

Keduanya tidak menjalani penahanan karena adanya permohonan penangguhan penahanan pihak keluarganya.

Permohonan penangguhan penahanan, dilakukan berkali kali, dengan alasan ada keluarga tersangka yang ikut dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

‘’Pihak keluarga bermohon agar kami mengabulkan penangguhan penahanan. Mereka mengatakan agar keluarga mereka yang Nyaleg, lebih fokus dan tersangka bisa membantunya dalam urusan Pileg,’’ jelas Andre.

Meski tidak menjalani penahanan, kedua tersangka wajib lapor seminggu sekali. Dan keduanya juga cukup kooperatif, dengan menjalankan kewajiban melapor setiap hari Kamis.

Kendati demikian, keberadaan kedua tersangka diluar sel, menjadi buah bibir dan pertanyaan masyarakat.

Apalagi, salah satu tersangka, ST, kerap mengunggah foto liburan, membuka usaha rental mobil, dan aktifitas lain, yang mengesankan status tersangkanya, bukan perkara serius.

‘’Eksekusi akan segera kami lakukan. Memang secara etika tidak patut seorang tersangka mengunggah aktifitas layaknya liburan di Medsos. Yang jelas, kasusnya masih terus berproses, dan secepatnya akan kita lakukan eksekusi, karena berkas sudah P19 juga,’’tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ST (38), dan LJ (44), warga Sebakis, Nunukan Barat, yang diduga melakukan penambangan ilegal, di areal lahan transmigrasi SP 5 Sebakis.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Nunukan pada awal Februari 2024, sebelum akhirnya menjalani penangguhan penahanan.

ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir ilegal, sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan dan demi keuntungan pribadi.

Sebagaimana diuraikan Andre, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air.

Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis. Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.

‘’Sebakis ini wilayah cukup terisolir. Jadi dipastikan asal batu batu proyek apa pun, termasuk proyek pemerintah, semua menggunakan batu gunung dari penambangan ilegal ini,’’kata Andre.

ST menjual satu rit batu gunung seharga Rp 700.000. Dalam setiap rit, ST mengaku meraup untung Rp 200.000.

ST, menyewa ekskavator dan truk untuk melakukan aksinya. Biaya sewa ekskavator sebesar Rp 300.000. Sedangkan biaya sewa truk Rp 200.000.

‘’Dikalikan saja jumlah keuntungannya. Dalam satu rit atau 4 kubik, untungnya Rp 200.000. Dalam sehari, berapa kali angkut truknya,’’kata Andre.

Dari pantauan Polisi di lapangan, luas areal gunung yang sudah ditambang batunya sekitar 2 hektar.

‘’Itu dia gali dari bawah batunya. Jadi kalau mencapai dua hektar ya sudah cukup luas areanya. Dan itu berpotensi membahayakan lingkungan juga. Kita sudah pasang police line di lokasi penambangan ST,’’lanjut Andre.

Sementara LJ, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau.

Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.

‘’Kedua penambang illegal ini berani menjajakan hasil tambang ilegalnya melalui media sosial, dan sempat ramai juga karena itu penambangan di areal transmigrasi,’’kata Andre.

Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/19/161149678/3-bulan-tidak-ditahan-2-tersangka-penambangan-ilegal-di-lahan-transmigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke