BREBES, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Co- captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Sudirman Said menyatakan, akan menghormati apapun putusan hakim MK.
"Kita tahu proses di MK itu final dan mengikat. Sebagai proses hukum yang harus dilalui ya harus dihormati hasilnya. Saya memandang keputusan apapun, itulah hasil proses hukum dari Pemilu ini. Harus dihormati," kata Sudirman, saat ditemui Kompas.com di Padepokan Kalisoga Slatri, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Meski demikian, Sudirman berharap, hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Meski putusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca juga: Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk
"Saya, tentu punya harapan tinggi keputusan bisa diambil seadil-adilnya sesuai harapan masyarakat," kata Sudirman.
Prediksi Sudirman, apapun putusan yang dikeluarkan, hakim MK akan memberikan catatan-catatan penting terkait Pemilu 2024. Agar Pemilu mendatang bisa berlangsung lebih baik.
"Saya menduga apapun putusannya, kelihatannya MK akan memberikan catatan-catatan penting dalam penyelenggaran pemilu. Yang menjadi bahan pertimbangan atau pesan bagi pemerintahan mendatang siapapun itu, untuk menata ulang bagaimana demokrasi dijalankan," kata Sudirman.
Menurut Sudirman, perlu dilakukan refleksi atau evaluasi agar demokrasi di Indonesia berdiri tegak.
"Sangat penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, apakah demokrasi yang dijalankan sesuai dengan demokrasi yang dahulu kita cita-citakan bersama. Catatan itu yang kita tunggu," kata Sudirman.
Setelah putusan MK, kata Sudirman, selanjutnya akan berlangsung proses politik.
"Setelah putusan MK, berikutnya proses politik. Dan politik itu dinamika antar partai. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada partai politik. Dan kebetulan Pak Anies bukan dari partai politik," katanya.
Seperti diketahui, terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) dan telah melaksanakan sejumlah tahapan sidang.
Baca juga: Tradisi Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.