Dari keterangan korban, lanjutnya, diketahui tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali," ungkap dia.
Baca juga: Guru yang Diduga Setrika Santrinya di Parepare Ditangkap, Pelaku Juga Dipecat
Kasat Reskrim menambahkan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak," terang dia.
Antonius menyatakan, saat ini perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutup Antonius.
Baca juga: Oknum Guru di Cirebon Cabuli Muridnya yang Berusia 11 Tahun, Terbongkar dari Rekaman CCTV Minimarket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.