Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2024, 13:27 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EP ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka juga kami tahan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) siang.

Baca juga: Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Antonius menerangkan, perbuatan cabul dilakukan pada Mei 2023 dan dilaporkan orangtua korban pada Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan, korban merupakan bekas murid tersangka saat masih SMP.

“Kasus ini kami mulai proses penyidikan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” katanya lagi.

Baca juga: Dinkes Kulon Progo Ungkap Peningkatan Gangguan Jiwa di Kalangan Pelajar, Bullying Jadi Salah Satu Penyebab


Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Kasus terungkap setelah korban tidak datang bulan

Menurut Antonius, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah orangtua mengetahui korban tidak datang bulan.

"Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid korban kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," kata dia.

Antonius menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.

Baca juga: Kesal karena Nego Harga, Pria di Bandung Bunuh Wanita PSK di Apartemen

Dari keterangan korban, lanjutnya, diketahui tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

"Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali," ungkap dia.

Baca juga: Guru yang Diduga Setrika Santrinya di Parepare Ditangkap, Pelaku Juga Dipecat

Berkas dilimpahkan ke Kejari Pontianak

Kasat Reskrim menambahkan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak," terang dia.

Antonius menyatakan, saat ini perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutup Antonius.

Baca juga: Oknum Guru di Cirebon Cabuli Muridnya yang Berusia 11 Tahun, Terbongkar dari Rekaman CCTV Minimarket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com