Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gagalkan Penyelundupan 83 Burung dan 10 Anjing dari Surabaya ke NTT via Perbatasan RI-Timor Leste

Kompas.com - 12/04/2024, 11:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya.

Hewan selundupan tersebut masuk lewat perbatasan RI-Timor Leste tetapi akhirnya ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu. 

"Ratusan hewan itu diselundupkan melalui Pelabuhan Atapupu kemarin," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/4/2024) pagi.

Ariana memerinci, hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit

Menurutnya, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

"Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Provinsi NTT," ungkapnya.

Upaya penyelundupan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Tindakan yang melanggar tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 88.

Dia mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan ratusan hewan itu, berdasarkan beberapa dasar hukum.

Landasannya, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35.

Baca juga: Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

Isinya, mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang mitigasi risiko kejadian rabies di Pulau Timor.

Selanjutnya, Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang kewaspadaan penyakit rabies melalui lalu lintas perdagangan hewan penular rabies.

Lalu, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang pos komando siaga darurat penanganan bencana non-alam kejadian luar biasa rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang penanggulangan rabies di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Dan terakhir, Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang kewaspadaan penyakit rabies.

"Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com