KOMPAS.com - Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya.
Hewan selundupan tersebut masuk lewat perbatasan RI-Timor Leste tetapi akhirnya ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu.
"Ratusan hewan itu diselundupkan melalui Pelabuhan Atapupu kemarin," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/4/2024) pagi.
Ariana memerinci, hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit
Menurutnya, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
"Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Provinsi NTT," ungkapnya.
Upaya penyelundupan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Tindakan yang melanggar tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 88.
Dia mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan ratusan hewan itu, berdasarkan beberapa dasar hukum.
Landasannya, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35.
Baca juga: Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo
Isinya, mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang mitigasi risiko kejadian rabies di Pulau Timor.
Selanjutnya, Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang kewaspadaan penyakit rabies melalui lalu lintas perdagangan hewan penular rabies.
Lalu, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang pos komando siaga darurat penanganan bencana non-alam kejadian luar biasa rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang penanggulangan rabies di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan
Dan terakhir, Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang kewaspadaan penyakit rabies.
"Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.