Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura

Kompas.com - 08/04/2024, 12:04 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Setelah itu, Fredrickus menyampaikan, korban juga percaya dan mengikuti pelaku ke tempat di hutan-hutan, lalu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan memperkosa korban.

Baca juga: IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Pelaku juga mengambil 2 buah handpone dan 1 unit motor Beat milik korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Motor Beat hasil curian ini diberikan pelaku kepada temannya berinisial Y untuk menjual dan laku terjual dengan harga 1,5 juta rupiah dan 2 buah handpone jenis Vivo Y 16 dan Iphone 11 terjual masing-masing 500 ribu rupiah dan 800 ribu rupiah melalui penjualan secara daring,” ujarnya.

Kronologi penangkapan

Fredrickus membeberkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat polisi melakukan penyelidikan usai korban melaporkan kasusnya ke Polsek Sentani Timur.

Setelah pelaporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut melalui komunikasi antara pelaku dan korban lewat chat messanger Facebook.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan

Korban berpura-pura menyampaikan kepada pelaku bahwa ia tidak melaporkan kasusnya ke polisi. Korban hanya menginginkan motornya bisa dikembalikan.

Pelaku ditangkap setelah polisi mengamankan temannya yang hendak mengambil uang, agar motor korban bisa dikembalikan.

"Dari penangkapan teman pelaku, polisi melakukan pengembangan dan pada 5 April 2024 polisi menangkap pelaku yang digonceng temannya di Hawai, samping Hotel Suni Garden, Sentani, Kabupaten Jayapura,” bebernya.

Setelah itu, polisi langsung memeriksa handpone pelaku dan ditemukan bahwa pelaku yang mengelola akun palsu bernama Vall Sa sehingga pelaku diduga merupakan orang yang memperkosa dan mengambil motor serta handpone korban.

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu menjual barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com