Setelah itu, Fredrickus menyampaikan, korban juga percaya dan mengikuti pelaku ke tempat di hutan-hutan, lalu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan memperkosa korban.
Baca juga: IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan
Pelaku juga mengambil 2 buah handpone dan 1 unit motor Beat milik korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Motor Beat hasil curian ini diberikan pelaku kepada temannya berinisial Y untuk menjual dan laku terjual dengan harga 1,5 juta rupiah dan 2 buah handpone jenis Vivo Y 16 dan Iphone 11 terjual masing-masing 500 ribu rupiah dan 800 ribu rupiah melalui penjualan secara daring,” ujarnya.
Fredrickus membeberkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat polisi melakukan penyelidikan usai korban melaporkan kasusnya ke Polsek Sentani Timur.
Setelah pelaporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut melalui komunikasi antara pelaku dan korban lewat chat messanger Facebook.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan
Korban berpura-pura menyampaikan kepada pelaku bahwa ia tidak melaporkan kasusnya ke polisi. Korban hanya menginginkan motornya bisa dikembalikan.
Pelaku ditangkap setelah polisi mengamankan temannya yang hendak mengambil uang, agar motor korban bisa dikembalikan.
"Dari penangkapan teman pelaku, polisi melakukan pengembangan dan pada 5 April 2024 polisi menangkap pelaku yang digonceng temannya di Hawai, samping Hotel Suni Garden, Sentani, Kabupaten Jayapura,” bebernya.
Setelah itu, polisi langsung memeriksa handpone pelaku dan ditemukan bahwa pelaku yang mengelola akun palsu bernama Vall Sa sehingga pelaku diduga merupakan orang yang memperkosa dan mengambil motor serta handpone korban.
Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu menjual barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.