Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura

Kompas.com - 08/04/2024, 12:04 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Timur menangkap pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian berinisial AE alias ALO (26) di Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura , Papua, Jumat (5/4/ 2024 ).

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangan pers kepada wartawan di Polsek Sentani, Jayapura, menjelaskan telah terjadi kasus pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian oleh pelaku terhadap korban berinisial GN (20).

Peristiwa ini terjadi di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 17 Februari  2024.

"Kasus pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian ini dilakukan pelaku terhadap korban di Jalan Baru Nendali, Ifar Gunung, Kabupaten Jayapura." 

Baca juga: Perempuan di Palopo Jadi Korban Pemerkosaan, Kenal Pelaku dari Medsos

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan mengambil barang-barang korban lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian," jelasnya, Senin (8/4/ 2024 ).

Selain itu, Polsek Sentani Timur juga menangkap 2 orang temannya yang selama ini berperan membantu pelaku menjual barang-barang hasil curian. Keduanya berinisal M (24) dan Y (24).

"2 orang pelaku lainnya merupakan pelaku yang digunakan pelaku utama untuk menjual barang-barang hasil curian yang dijual secara online,” lanjut Fredrickus.

Kronologi kejadian

Menurut Fredrickus, kronologi kejadiannya berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Pelaku menggunakan akun palsu bernama Vall Sa sebagai seorang anggota polisi.

Baca juga: Dalang Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Ditangkap

Pelaku menggunakan foto profil dan foto sampul milik seorang anggota polisi bernama Rivaldo.

Lebih lanjut, kata Fredrickus, melalui akun palsu pelaku meminta pertemanan dengan korban.

Lalu korban berteman sehingga keduanya saling berkenalan dan mulai berkomunikasi melalui chat messenger Facebook kurang lebih satu minggu.

"Pada tanggal 17 Februari, pelaku meminta korban bertemu di Ifar Gunung, Sentani." 

"Saat korban tiba pelaku sudah ada di lokasi kejadian, tetapi pelaku pura-pura bertanya kepada korban, 'mau ke mana?' dan korban bilang 'cari teman'."

"Pelaku bertanya lagi 'teman nama siapa?' dan korban menjawab 'Valdo', lalu pelaku berpura-pura mengatakan 'dong ada turun ke bawah sana, saya juga mau ke Valdo dorang (dong)',” ujar mantan Wakapolres Manokwari meniru percakapan pelaku dan korban.

Setelah itu, Fredrickus menyampaikan, korban juga percaya dan mengikuti pelaku ke tempat di hutan-hutan, lalu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan memperkosa korban.

Baca juga: IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Pelaku juga mengambil 2 buah handpone dan 1 unit motor Beat milik korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Motor Beat hasil curian ini diberikan pelaku kepada temannya berinisial Y untuk menjual dan laku terjual dengan harga 1,5 juta rupiah dan 2 buah handpone jenis Vivo Y 16 dan Iphone 11 terjual masing-masing 500 ribu rupiah dan 800 ribu rupiah melalui penjualan secara daring,” ujarnya.

Kronologi penangkapan

Fredrickus membeberkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat polisi melakukan penyelidikan usai korban melaporkan kasusnya ke Polsek Sentani Timur.

Setelah pelaporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut melalui komunikasi antara pelaku dan korban lewat chat messanger Facebook.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan

Korban berpura-pura menyampaikan kepada pelaku bahwa ia tidak melaporkan kasusnya ke polisi. Korban hanya menginginkan motornya bisa dikembalikan.

Pelaku ditangkap setelah polisi mengamankan temannya yang hendak mengambil uang, agar motor korban bisa dikembalikan.

"Dari penangkapan teman pelaku, polisi melakukan pengembangan dan pada 5 April 2024 polisi menangkap pelaku yang digonceng temannya di Hawai, samping Hotel Suni Garden, Sentani, Kabupaten Jayapura,” bebernya.

Setelah itu, polisi langsung memeriksa handpone pelaku dan ditemukan bahwa pelaku yang mengelola akun palsu bernama Vall Sa sehingga pelaku diduga merupakan orang yang memperkosa dan mengambil motor serta handpone korban.

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu menjual barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com