NAGAN RAYA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sejak 2022 hingga 2023 mendominasi perkara di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara.”
Demikian kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Anase Syukriza kepada di Nagan Raya, Senin (4/3/2024).
Ia menyebutkan, putusan Mahkamah yang mengadili pelanggar Syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Ibu di Indramayu Meninggal, Syok Ketahui Anaknya Jadi Korban Perkosaan
Bahkan, lanjut dia, dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di Mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan harus dihukum pidana penjara.
Menurut Anase, dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan/Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada masing-masing perkara yang diadili.
Anase menjelaskan, pada 2023 diadili 11 perkara terkait pelanggaran Syariat Islam, yakni tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).
Sedangkan pada 2022, lembaga peradilan tersebut mengadili 11 perkara, yakni empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.
Baca juga: Dituduh Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Bakal Ambil Langkah Hukum
Sedangkan pada triwulan pertama 2024, lembaga tersebut sudah menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.
Anase menjelaskan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Selain itu, beratnya hukuman diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatan, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Selain itu, sambung Anase, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.