Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Dominasi Perkara di Mahkamah Syar'iyah Nagan Raya

“Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara.”

Demikian kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Anase Syukriza kepada di Nagan Raya, Senin (4/3/2024).

Ia menyebutkan, putusan Mahkamah yang mengadili pelanggar Syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahkan, lanjut dia, dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di Mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan harus dihukum pidana penjara.

Menurut Anase, dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan/Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada masing-masing perkara yang diadili.

Anase menjelaskan, pada 2023 diadili 11 perkara terkait pelanggaran Syariat Islam, yakni tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sedangkan pada 2022, lembaga peradilan tersebut mengadili 11 perkara, yakni empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.

Sedangkan pada triwulan pertama 2024, lembaga tersebut sudah menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.

Anase menjelaskan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, beratnya hukuman diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatan, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Selain itu, sambung Anase, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/052036778/kasus-pemerkosaan-dominasi-perkara-di-mahkamah-syariyah-nagan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke