Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Vendor Peralatan Listrik di Nunukan Gelapkan Uang Instalatur hingga Ratusan Juta Rupiah untuk Perbaiki Rumah dan Judi Sabung Ayam

Kompas.com - 08/04/2024, 11:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang laki laki bernama AR (32), warga Jalan Pattimura RT 17, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi. Ia melakukan penipuan dan penggelapan uang pelanggannya.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, uang yang digelapkan merupakan uang pelanggan yang memesan kabel dan sejumlah perlengkapan listrik lainnya.

"Korbannya seorang instalatur listrik. Pelaku yang merupakan vendor pemasangan listrik, menerima pesanan pembelian kabel sepanjang 3.000 meter, dan perlengkapan listrik lainnya."

Baca juga: Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

"Korban membayar uang Rp 185 juta kontan kepada pelaku," ujar Siswati, Senin (8/4/2024).

Pemesanan tersebut dilakukan pada Januari 2023 di rumah korbannya, Mul, di Jalan Enggang Rt.006 Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Untuk diketahui, Kecamatan Tulin Onsoi, berjarak cukup jauh dari Pulau Nunukan. Dibutuhkan waktu lebih 6 jam perjalanan air dan darat dari Nunukan Kota.

Sewaktu menyerahkan uang Rp 185 juta, terjadi kesepakatan, barang segera diterima pada Februari 2023.

Begitu waktu yang disepakati tiba, korban menanyakan barang pesanannya. Namun pelaku menjawab bahwa barang masih dalam perjalanan.

Memasuki Maret 2023, korban kembali mempertanyakan barang pesanannya, yang lagi-lagi dijawab pelaku terdapat kendala dalam perjalanan.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK

Sampai April 2024, barang pesanan berupa kabel sepanjang 3.000 meter dan sejumlah kelengkapan listrik lain belum juga diterima, padahal korban harus melayani pelanggan.

Curiga dengan jawaban pelaku yang tak jelas, korban mengecek sendiri ke toko tempat pelaku melakukan pemesanan.

Ternyata kabel pesanannya tersebut baru di DP oleh pelaku sebesar Rp 49 juta.

Karena kabel tersebut dibutuhkan oleh korban, iapun terpaksa melunasi sendiri sisa pembayaran kabel tersebut sekitar Rp 136 juta.

"Korban baru melapor ke polisi April 2024. Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Uang yang ia gelapkan, telah habis digunakan untuk memperbaiki rumahnya, dan digunakan taruhan judi sabung ayam," jelas Siswati.

Baca juga: Terkait Kematian Bripka AS dan Penggelapan Uang Pajak, Kompolnas Datangi Polda Sumut

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 lembar rekening koran, 9 lembar bukti transfer, dan sebuah dokumentasi foto saat penyerahan uang dari korban ke pelaku.

Selain itu, 1 unit ponsel Vivo, sebuah file video berisi pembayaran DP ke toko, dan selembar kwitansi.

"Pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana," pungkas Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Regional
Beli Barang 'Branded' Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Barang "Branded" Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Regional
Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Soal Larangan 'Study Tour', Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Soal Larangan "Study Tour", Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Regional
Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Regional
KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com