Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK

Kompas.com - 24/05/2023, 22:17 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dukun pengganda uang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali terseret kasus tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, Dimas Kanjeng terlibat penggelapan dana pembangunan rumah sakit Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah. 

Seperti diketahui, UMK sudah mengeluarkan anggaran Rp 24 miliar untuk pembangunan rumah sakit pada 2012 hingga 2016. Namun uang yang sudah dianggarkan itu digelapkan MA, LR dan Z. 

Baca juga: Dana Pembangunan RS Rp 24 M Universitas Muria Kudus Digelapkan untuk Beli Tanah dan Mobil

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, Dimas Kanjeng diketahui menerima uang 9 miliar dari MA, LR dan Z yang merupakan tersangka penggelapan dana pembangunan rumah sakit UMK. 

 "MA ini orang luar, LR dan Z ini pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK)," jelasnya saat ditemui di kantornya Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023). 

MA, LR dan Z diketahui memberikan uang kepada Dimas Kanjeng secara langsung. Hasil pemeriksaan, yang mempunyai akses ke Dimas Kanjeng merupakan MA. 

"Yang kenal duluan ini MA, status Dimas Kanjeng masih saksi," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Bongkar Penggelapan dan Pencucian Uang Pembangunan RS Universitas Muria Kudus, Kerugian Rp 24 Miliar

Dia menjelaskan, uang Rp 9 miliar yang telah diberikan kepada Dimas Kanjeng kemudian dikembalikan kepada MA, LR dan Z sebanyak Rp 2 miliar. 

"Total Dimas Kanjeng menerima Rp 7 miliar dan Rp 2 miliar itu dibagi menjadi tiga kepada MA, LR dan Z," ungkap Subagio. 

Kasus tindak pidana pencucian uang itu terungkap setelah polisi mendapat aduan dari UMK pada 2020 yang lalu. Setelah itu, polisi mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga terungkap kasus tersebut. 

 "Kami berhasil pengungkapan unsur tindak pidana April 2022," kata dia. 

Uang yang digelapkan tiga pelaku itu digunakan untuk membeli tanah yang berada di Boyolali, Kudus dan Jepara dengan nama istri dan saudara MA untuk mengelabuhi polisi. 

"Saat barang bukti berupa sertifikat tanah telah kita amankan," paparnya. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara. 

 "Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar," tutupnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com